Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Regulasi KIP

15 Agustus 2017 09:09:53    51 Kali Dibaca 
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014;
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registars Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara;
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2010 Nomor 9);
  • Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  • Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
  • Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016;
  • Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Restribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro.
  • Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Desa di Kabupaten Bojonegoro



Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Statistik Penduduk